Syarat dan Ketentuan Kerja Sama Dokumentasi Foto Lapangan
Dengan mengisi formulir dan menyetujui kerja sama ini, pihak pemesan dianggap telah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan berikut:
Ruang Lingkup Dokumentasi
Dokumentasi mencakup pengambilan gambar di lapangan untuk keperluan dokumentasi kegiatan, progres proyek, peliputan aktivitas, atau kebutuhan sejenis.
Pihak pemesan wajib memberikan informasi lengkap mengenai:
Lokasi pengambilan gambar
Tujuan dokumentasi
Jadwal kegiatan
Area yang ingin difoto
Jenis momen atau aktivitas yang perlu difokuskan
Pembayaran dan Jadwal
Proses dokumentasi hanya akan dilakukan setelah pemesan melakukan pembayaran uang muka (DP) sebesar 50%) dari total biaya yang disepakati.
DP tidak dapat dikembalikan apabila terjadi:
Pembatalan sepihak oleh pemesan
Masalah perizinan lokasi yang menjadi tanggung jawab pemesan
Ketidaksiapan talent, pihak lapangan, atau narasumber
Pemotretan akan dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah DP diterima, dan setelah tanggal dokumentasi disepakati bersama.
Jika pemesan atau pihak lapangan menentukan tanggal tertentu, maka batas waktu pelaksanaan mengikuti tanggal terakhir yang disepakati oleh mereka.
Perizinan Lokasi
Apabila lokasi dokumentasi memerlukan izin masuk, izin kawasan, atau izin dari instansi tertentu, maka seluruh perizinan menjadi tanggung jawab pihak pemesan.
Jika tidak diperoleh, dokumentasi akan dialihkan ke lokasi lain sesuai kesepakatan bersama.
Pendampingan Lapangan
Apabila pihak pemesan tidak mendampingi secara langsung selama pengambilan gambar, maka dokumentasi akan dilakukan berdasarkan kebijakan kreatif fotografer di lapangan.
Ketidakhadiran pemesan tidak dapat dijadikan alasan untuk meminta pengambilan ulang atau komplain terhadap hasil foto.
Hasil Foto dan Pengambilan Ulang
Dokumentasi akan diserahkan dalam bentuk file digital setelah seluruh pembayaran diterima.
Permintaan ulang pemotretan tidak dapat dilakukan, kecuali melalui kesepakatan baru.
Publikasi dan Hak Cipta
Foto dapat digunakan oleh pemesan untuk keperluan internal, promosi, laporan, dan dokumentasi publik.
Fotografer berhak menggunakan sebagian hasil foto sebagai portofolio, kecuali jika ada kesepakatan lain yang menyatakan sebaliknya.
Tanggung Jawab Hukum
Segala bentuk konsekuensi hukum akibat penggunaan atau penyebaran foto dokumentasi menjadi tanggung jawab pemesan, termasuk jika menyangkut pihak ketiga, lokasi khusus, atau penggunaan tanpa izin.
Catatan:
Dokumentasi lapangan bersifat dinamis dan tergantung situasi di lokasi. Pemesan diharapkan menyampaikan informasi dan arahan yang jelas sejak awal untuk hasil yang maksimal.