Syarat dan Ketentuan Kerja Sama Dokumentasi Foto Lapangan

 

Dengan mengisi formulir dan menyetujui kerja sama ini, pihak pemesan dianggap telah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan berikut:

Ruang Lingkup Dokumentasi

  • Dokumentasi mencakup pengambilan gambar di lapangan untuk keperluan dokumentasi kegiatan, progres proyek, peliputan aktivitas, atau kebutuhan sejenis.

  • Pihak pemesan wajib memberikan informasi lengkap mengenai:

    • Lokasi pengambilan gambar

    • Tujuan dokumentasi

    • Jadwal kegiatan

    • Area yang ingin difoto

    • Jenis momen atau aktivitas yang perlu difokuskan

Pembayaran dan Jadwal

  • Proses dokumentasi hanya akan dilakukan setelah pemesan melakukan pembayaran uang muka (DP) sebesar 50%) dari total biaya yang disepakati.

  • DP tidak dapat dikembalikan apabila terjadi:

    • Pembatalan sepihak oleh pemesan

    • Masalah perizinan lokasi yang menjadi tanggung jawab pemesan

    • Ketidaksiapan talent, pihak lapangan, atau narasumber

  • Pemotretan akan dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah DP diterima, dan setelah tanggal dokumentasi disepakati bersama.

  • Jika pemesan atau pihak lapangan menentukan tanggal tertentu, maka batas waktu pelaksanaan mengikuti tanggal terakhir yang disepakati oleh mereka.

Perizinan Lokasi

  • Apabila lokasi dokumentasi memerlukan izin masuk, izin kawasan, atau izin dari instansi tertentu, maka seluruh perizinan menjadi tanggung jawab pihak pemesan.

  • Jika tidak diperoleh, dokumentasi akan dialihkan ke lokasi lain sesuai kesepakatan bersama.

Pendampingan Lapangan

  • Apabila pihak pemesan tidak mendampingi secara langsung selama pengambilan gambar, maka dokumentasi akan dilakukan berdasarkan kebijakan kreatif fotografer di lapangan.

  • Ketidakhadiran pemesan tidak dapat dijadikan alasan untuk meminta pengambilan ulang atau komplain terhadap hasil foto.

Hasil Foto dan Pengambilan Ulang

  • Dokumentasi akan diserahkan dalam bentuk file digital setelah seluruh pembayaran diterima.

  • Permintaan ulang pemotretan tidak dapat dilakukan, kecuali melalui kesepakatan baru.

Publikasi dan Hak Cipta

  • Foto dapat digunakan oleh pemesan untuk keperluan internal, promosi, laporan, dan dokumentasi publik.

  • Fotografer berhak menggunakan sebagian hasil foto sebagai portofolio, kecuali jika ada kesepakatan lain yang menyatakan sebaliknya.

Tanggung Jawab Hukum

  • Segala bentuk konsekuensi hukum akibat penggunaan atau penyebaran foto dokumentasi menjadi tanggung jawab pemesan, termasuk jika menyangkut pihak ketiga, lokasi khusus, atau penggunaan tanpa izin.

Catatan:
Dokumentasi lapangan bersifat dinamis dan tergantung situasi di lokasi. Pemesan diharapkan menyampaikan informasi dan arahan yang jelas sejak awal untuk hasil yang maksimal.