Beberapa waktu terakhir, publik di Indonesia kembali diingatkan akan pentingnya menjaga integritas informasi dan reputasi pejabat negara. Beredar tuduhan terkait ijazah Presiden Ke-7 Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, yang menimbulkan perhatian luas masyarakat. Tuduhan ini dianggap meresahkan karena dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan pejabat publik.
Menanggapi hal ini, sejumlah masyarakat dan organisasi sipil menyatakan sikap melalui petisi daring. Petisi tersebut menekankan pentingnya:
- Penegakan hukum secara tegas terhadap penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan.
- Perlindungan nama baik Presiden dan pejabat publik dari tuduhan yang belum terbukti.
- Proses hukum yang cepat, transparan, dan adil.
Sejumlah pihak mencatat bahwa tindakan menyebarkan tuduhan yang tidak dapat diverifikasi dapat masuk ranah hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal terkait fitnah dan penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga saat ini, pihak Presiden telah melaporkan tuduhan tersebut kepada aparat penegak hukum. Masyarakat yang menandatangani petisi menekankan harapan agar kepolisian menindaklanjuti laporan dengan prosedur hukum yang jelas dan konsisten, sehingga publik dapat melihat bahwa hukum ditegakkan tanpa diskriminasi.
Sebagai bagian dari publik yang peduli pada kebenaran, saya Dian Rana, sebagai kreator konten, mendukung penegakan kasus ini secara transparan dan menjunjung tinggi kebenaran.
Petisi ini menjadi wujud dukungan masyarakat terhadap prinsip keadilan dan kebenaran, sekaligus mengajak publik untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi di ruang publik, terutama terkait pejabat negara. Tujuannya adalah menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan memastikan proses hukum berjalan adil demi kepentingan bersama.
Link Petisi : https://chng.it/9jR9gtnpdd
