Seiring dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait pemindahan Ibu Kota Negara, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendapat mandat untuk menyusun perancangan kawasan Ibu Kota Negara yang baru. Dalam konteks ini, pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) menjadi fokus utama, sesuai dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara hingga tahun 2024.
Tujuan Pembangunan
Gedung dan Kawasan Kantor Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) di KIPP diarahkan untuk mewadahi ruang kerja pegawai Otorita IKN dan menjadi pusat pelayanan masyarakat dengan konsep Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain itu, kompleks ini dilengkapi dengan Data Center dan Command Center serta Urban Gallery untuk pelayanan masyarakat secara real-time dengan monitoring display.
Lokasi Pembangunan
Proyek ini terletak di Kawasan Persil WP.1A 104.03 KIPP-IKN, yang merupakan bagian integral dari pembangunan Ibu Kota Negara baru seluas 180.000 Ha.
Lingkup Pekerjaan
Pembangunan Gedung dan Kawasan Kantor OIKN melibatkan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun yang mencakup:
1. Pekerjaan Perancangan
2. Pekerjaan Persiapan Konstruksi
3. Pekerjaan Struktur
4. Pekerjaan Arsitektur
5. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, Elektronika, dan Plumbing
6. Pekerjaan Interior
7. Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau (BGH)
8. Penerapan Smart Building
9. Pekerjaan Geoteknik Kawasan
10. Pekerjaan Lansekap dan Amenitas Kawasan
11. Pekerjaan Infrastruktur Persil yang diintegrasikan dengan Kawasan (Jalan persil, Multi Utility Trench, drainase)
12. Penerapan Building Information Modelling (BIM)
Kondisi Eksisting di Sekitar Kawasan dan di Dalam Kawasan
Topografi yang tidak rata menjadi tantangan utama dalam pembangunan ini. Solusi desain yang strategis diperlukan agar bangunan dapat beradaptasi dengan kondisi lahan yang dimiliki.
Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun di blok Pembangunan Gedung dan Kawasan Kantor OIKN di KIPP-IKN memiliki batas waktu selama 365 hari kalender atau 12 bulan terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Menuju Masa Depan yang Unggul
Pembangunan ini bukan hanya sekadar infrastruktur fisik, melainkan merupakan upaya nyata dalam mencapai visi Indonesia 2045 sebagai negara maju. Dengan fokus pada pelayanan masyarakat, teknologi smart building, dan keberlanjutan lingkungan, Gedung dan Kawasan Kantor OIKN akan menjadi pusat penting dalam percepatan transformasi ekonomi Indonesia.
Sumber LPSE Kementrian PUPR