Investasi di Indonesia semakin menggeliat, khususnya dengan kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah menarik perhatian tak hanya dari investor domestik, tetapi juga dari luar negeri. Hingga November 2023, tercatat sebanyak 305 Surat Pernyataan Minat (Letter of Intent, LoI) telah diterima oleh Otorita IKN, menggambarkan minat yang signifikan baik dari dalam maupun luar negeri. Dari jumlah tersebut, 21 investor telah melangkah dengan melakukan groundbreaking, menginvestasikan dana sebesar Rp35 triliun untuk proyek-proyek di IKN.
Menariknya, meskipun ada 172 perusahaan lokal yang berminat, ada juga 133 perusahaan asing yang menunjukkan ketertarikan pada proyek-proyek di IKN. Hal ini menunjukkan minat yang tinggi dari berbagai pihak, baik lokal maupun internasional, untuk berkontribusi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Agung Wicaksono, menjelaskan bahwa dari proses uji kelayakan yang dilakukan, tidak hanya perusahaan lokal yang mendapatkan prioritas, tetapi juga perusahaan asing yang bermitra dengan perusahaan domestik. Meskipun demikian, saat ini lebih diutamakan perusahaan dalam negeri untuk mengisi kebutuhan sektor-sektor prioritas di IKN.
Kecepatan dalam menyelesaikan proses uji kelayakan menjadi salah satu faktor penting yang membuat perusahaan lokal lebih sigap dalam berinvestasi di IKN. Hal ini menjadi dorongan bagi banyak perusahaan nasional untuk menjadi investor, menandakan kesigapan mereka dalam mengisi kebutuhan pembangunan di IKN.
Untuk berinvestasi di IKN, terdapat delapan tahapan yang harus dilewati oleh investor. Tahapan pertama melibatkan berbagai proses mulai dari penyerahan LoI hingga kesepakatan akhir. Setelah menyelesaikan tahap pertama, investor akan melanjutkan ke tahap kedua untuk merealisasikan kesepakatan dengan segera.
Agung juga menekankan bahwa investasi dari pihak asing tidak ditutup, namun beberapa proses peninjauan dilakukan untuk memastikan kelayakan investasi yang diajukan. Sementara itu, insentif dan kemudahan berinvestasi di IKN telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2023, memberikan berbagai keuntungan bagi para investor, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dengan durasi hingga 95 tahun dan insentif lainnya.
Rencananya, Desember 2023 akan menjadi momentum groundbreaking tahap tiga, di mana beberapa perusahaan akan memulai proyek-proyek di sektor hijau, sektor pelengkap ekosistem sumbu kebangsaan, dan sektor lembaga negara dengan sumber pendanaan non-APBN. Jadwal ini masih dalam proses finalisasi, menandakan antusiasme yang tinggi dalam merintis pembangunan IKN.
Dengan minat yang besar dari investor lokal dan asing, Ibu Kota Nusantara semakin menunjukkan potensinya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia. Semua ini menjanjikan masa depan yang cerah bagi proyek-proyek yang akan mengubah wajah Nusantara menjadi lebih modern dan maju.